Bawaslu : ASN Wajib Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Kolaka, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kolaka, supaya menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Netralitas bukan keharusan, tapi kewajiban bagi setiap ASN pada Pemilu 2024,” tegas ketua Bawaslu Kolaka Juhardin, pada acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif netralitas ASN pada Pemilu 2024, Kamis (08/12/2022) disalah satu gedung alayan di Kolaka.

Berkaitan netralitas ASN, Juhardin menyampaikan bahwa selain UU dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang netralitas ASN dalam pemilu, juga telah dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dimana semua berkomitmen untuk melakukan netralitas pada pemilu. Karena itu, setiap ASN yang melakukan pelanggaran pemilu berkaitan netralitas, akan ditindak komisi etik ASN.

Karena pentingnya netralitas bagi ASN pada Pemilu, ketua devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kolaka Fatmawati menyampaikan bahwa sosialisasi pengawasan pemilu perlu dilaksanakan, dengan tujuan ASN mengetahui apa batasan yang bisa mereka lakukan dan tidak boleh dalam menjaga netralitas.

“ASN hendaknya menjadi agen dalam menciptakan Pemilu di Kolaka yang lebih baik dan bermartabat,” harap Fatmawati.

Menurut ketua panitia Yulianti, menjelang Pemilu 2024, berbagai tahapan kegiatan telah dilakukan diantaranya sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, dengan tujuan ASN menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Sekda Kolaka Poitu Murtopo saat membuka kegiatan sosialisasi, mengungkapkan kekecewaannya sebab Kolaka selalu disebut sebagai daerah yang memiliki ASN yang tidak netral pada Pemilu. Karena itu, melalui sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kolaka ini, dimana yang hadir sudah mewakili perangkat daerah mulai dari tingkat kecamatan hingga SKPD, diharapkan pada Pemilu 2024 nanti ASN Kolaka memegang teguh netralitas.

“Kolaka nomor satu pelanggaran karena ASN nya tidak netral, itu adalah fakta,” katanya.

Kenapa ASN wajib netral dan berintegritas, menurut Poitu karena itu perintah UU Pemilu dan UU ASN, serta dikuatkan Peraturan Pemerintah. Karena itu, perlu disampaikan kepada ASN untuk menjaga netralitas, sebab jika tidak mengindahkan, sanksinya sangat tegas yakni pidana dan pemecatan dari ASN.

“Kalau dulu hukumannya hanya disampaikan ketika upacara. Tapi sekarang jika ketahuan ASN tidak netral, itu langsung pidana. Karena itu, harga diri ASN haruslah dijaga,” harap Poitu Murtopo. (ba)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *