Kolaka, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka sepakat menjaga proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan pernyataan sikap bersama antar Bawaslu perwakilan media massa untuk menjaga proses Pemilu 2024 mendatang agat berjalan sehat, berkualitas dan jauh dari berita bohong atau hoax.
Dalam Diskusi Media bertajuk Menakar Netralitas Media Pada Pemilu dan Pemilihan 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Juhardin menyatakan, diskusi dengan media dimulai dari pemikiran bahwa media merupakan sarana penyampaian informasi publik dalam masyarakat yang harus dilibatkan sebagai pihak eksternal untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas.
“Karena peran media dalam penyebaran informasi begitu besar maka Bawaslu Kabupaten Kolaka memandang penting untuk mengajak media secara bersama menghasilkan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya,” katanya.
Juharin menambahkan bahwa partisipasi media massa sebagai salah satu pilar keempat sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu dalam kapasitas penyedia data dan informasi resmi, dan masyarakat sebagai konsumen informasi tersebut. Dirinya berharap peran media massa dalam melakukan kontrol untuk bisa lebih ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka Syahrial Darmawan mengatakan bahwa media massa mainstream adalah sarana informasi utama bagi publik. Karena telah dijadikan sebagai sarana utama informasi, maka diharapkan seluruh pekerja media mampu menghasilkan karya berkualitas yang jauh dari kesan partisan, serta jauh dari hoax.
“ Karena telah dijadikan sebagai sarana utama informasi, maka semua pekerja media harus mempedomani undang-undang pers dan kode etik,” harap Syahrial.
Dalam diskusi media yang digelar di salahsatu hotel di Kolaka, Kamis (14/7/2022) selain dihadiri oleh para Komisioner Bawaslu Kabupaten Kolaka, perwakilan Pemda Kolaka juga dihadiri oleh Ketua PWI Kolaka dan 21 insan pers yang berasal dari utusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Ikatan Media Online. (rul)