KOLAKANEWS, KOLAKA – Maraknya pengguna dan peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka, membuat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka menggelar kegiatan Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan, Kamis (12/10/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kolaka bersama sejumlah instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi non pemerintah dan insan pers itu, membahas tentang peran aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) instansi vertikal dan seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kolaka untuk melakukan kegiatan prefentif dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di setiap instansi.
Kepala BNNK Kolaka Samsuarto, S.Sos, M.Kes yang diwakili Kasubag Tata Usaha, BNNK Kolaka, Barlin Adam mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan sinergitas dan komitmen seluruh stakeholder dalam memerangi narkoba di Kabupaten Kolaka.
“ Saat ini Kabupaten Kolaka telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Karena Perda tersebut merupakan sebuah produk hukum, maka tidak ada alasan lagi bagi kita semua untuk berupa melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di semua lini. Mulai dari instansi pemerintah, swasta, dunia usaha, pusat pendidikan hingga ke lapisan masyarakat sekalipun. Hal ini dilakukan mengingat saat ini status zona hijau yang pernah disandang oleh Kabupaten Kolaka, kini kembali menjadi Zona Merah, artinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali meningkat,” kata Barlin.
Senada dengan BNN, Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba sangat penting untuk dilakukan, sebab hal tersebut merupakan upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika. Kata Syaifullah sebagai wujud komitmen dirinya terhadap hal tersebut, DPRD Kolaka bersama Pemda Kolaka telah menghasilkan perda terkait P4GN di Kabupaten Kolaka.
“Penanganan terhadap bahaya Narkoba ini memang sangat penting dilakukan. Bukan hanya sebatas dengan adanya Perda atau Perbup saja, namun harus ada komitmen dan tindakan nyata dari kita semua. Percuma saja BNN melakukan sosialisasi, pencegahan ataupun rehabilitasi yang menguras waktu, tenaga dan anggaran jika tidak ada keikutsertaan dan keseriusan dari semua pihak. Untuk itu, kami juga mengajak ayo kita perangi narkotika sampai di semua lini dan kehidupan masyarakat,” terang Syaifullah.
Ketua DPRD Kolaka juga mengingatkan kepada seluruh OPD di bawah Pemda Kolaka, bahwa sebaiknya memasukkan pos anggaran penanganan narkotika di instansi masing masing. Selanjutnya sebagai salah satu pihak yang memberi kontribusi terhadap realisasi anggaran di OPD, pihaknya akan berusaha untuk menggolkan usulan tersebut.
“Kita dapat mengambil hikmah dari penangan covid-19 yang lalu dimana seluruh OPD memberi andi yang besar dari segi anggaran penanganan. Jika penangan Narkotika kita lakukan juga demikian, maka saya yakin sedikit demi sedikit masalah narkoba ini bisa teratasi. Untuk itu silahkan opd membuat usulan anggaran penangan narkotika di instansinya. Insyaa Allah kami sebagai salah satu pihak penentu anggaran akan menggolkannya,” pungkas politisi partai Gerindra ini.
Selain BNN, kegiatan Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan ini diikuti oleh pihak DPRD Kolaka, Pengadilan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka, Rutan kelas IIB Kolaka, Dinas Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kesehatan, BPS, Camat, Kepala Sekolah, PT Antam, PT Vale, PT Ceria Nugraha Indotama, organisasi Gerakan Anti Narkotika Nasional dan insan pers. (ab)