BPHTB salah satu sektor pemasukan PAD Kolaka

Kolaka, KN – Pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu sektor pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), H Ramli Sima dikonfirmasi  pada (4/5).

Read More

Dia mengatakan BPHTB bisa menunjang pemasukan PAD selain dari Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) termasuk BPHTB. Dia merinci pada 2019 lalu saja pemasukan BPHTB mencapai Rp 4 M lebih, yang melebihi target dari yang ditetapkan sebesar Rp2,5 M.

Ramli menjelaskan BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli yang mirip dengan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual.

“Jadi besarnya pemasukan dari sektor BPHTB tergantung banyaknya transaksi tanah terjadi di masyarakat,” jelas Ramli didampingi Ukkas Kepala Bidang Pendapatan PBB Bapenda Kolaka.

Lanjut Ramli target pendatan BPHTB tahun anggan 2020 sebesar Rp 2,5 miliar juga tercapai.

“Tahun anggaran 2021 dari sektor BPHTB masih tetap Rp 2,5 miliar, kita yakin target itu juga pasti tercapai,” ujar Ramli.

Sementara pemasukan PAD dari sektor PBB tahun anggaran 2020 mencapai Rp3,6 miliar dari target sekira Rp 4 miliar.

“Tahun anggaran 2021 dari sektor PBB masih di angka Rp 4 miliar, kita yakin target mudah-mudahan bisa tercapai,” ujar Ramli mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Kolaka. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *