Eksekusi Tanah Batal Digelar, Pemohon dan Juru Sita Eksekusi PN Kolaka Balik Pulang.

  • Whatsapp

KOLAKA, KN – Eksekusi sebidang tanah berukuran 662 M2 di Jalan H. Laruru Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya batal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Senin (30/1/2023). Batalnya proses eksekusi lantaran pihak tereksekusi melalui Kuasa Hukum dan keluarga bertahan karena menganggap upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon masih bergulir di pengadilan.

Kuasa Hukum tereksekusi, Muhammad Amir Amin mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang pihaknya ajukan secara formil dan materil, seharusnya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kolaka tidak perlu dipaksakan, nanti hanya menunggu hasil putusan upaya hukum yang kami sedang ajukan.

“ Upaya hukum yang kami lakukan itu seperti proses perkara terhadap objek yang mau dieksekusi masih dalam proses banding. Seandainya tidak ada putusan banding atau tidak ada perlawanan hukum, maka silahkan melakukan eksekusi,” terang Amir.

Upaya hukum lainnya kata Amir adalah pihaknya melakukangugatan perlawanan terhadap eksekusi yang hari ini terjadi.

“ Kenapa kami melawan, karena juru sita pengadilan kami nilai seolah olah memaksakan kehendak untuk melakukan eksekusi. Salah satunya saat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ingin melakukan pengukuran, namun merasa kurang nyaman, seharusnya hal itukan menjadi salah satu pertimbangan. Karena merasa kurang nyaman sehingga pihak BPN memilih mundur. Namun pihak PN masih memaksakan dengan dengan cara membawa sendiri patok berupa benda runcing. Hal ini sangat tidak dibenarkan dalam undang-undang. Kami hanya ingin harga undang-undang dan jangan membuat produk hukum baru yang menyesatkan,” jelas Amir.

Sementara itu, juru sita eksekusi PN Kolaka yang dipimpin oleh Andi Ilyas Anwar mengatakan, pembatalan eksekusi dua rumah, karena pihak tereksekusi bersama keluarga melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi. Kendati demikian, pihaknya mengakui telah membacakan pemberitahuan eksekusi.

“Kita lihat sendiri masyarakat semakin banyak, suasana semakin tegang sehingga kami tidak nyaman untuk melakukan eksekusi terhadap objek ini,” ungkapnya.

Karena proses eksekusi tunda, kata Ilyas, maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan, dan menjadwalkan ulang proses eksekusi.

“Kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan dam akan menjadwalkan ulang, karena hari ini situasinya kurang memungkinkan,” terangnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan seluas 662 m² bermula saat pemohon atas nama H. Abdul Muin mengajukan gugatan di PN Kolaka pada tahun 2012 terhadap Nurdin Tahir, Usman Tahir, Muliati, dan Azhar. Pada sidang tingkat pertama di PN Kolaka, Nurdin Tahir dan kawan-kawan dinyatakan menang oleh pengadilan. Hanya saja pihak pemohon H. Abdul Muin kembali melakukan kasasi pada pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Pada putusan PT Sultra, H. Abdul Muin dinyatakan menang. Selanjutnya pihak Nurdin Tahir cs melakukan upaya hukum pada Mahkamah Agung (MA). Sayangnya di tingkat MA, Nurdin Tahir cs dinyatakan kalah. Selanjutnya dengan keputusan tersebut, PN Kolaka mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2018/PN Kka Jo. Nomor: 25/Pdt.G/2014/PN Kka Tertanggal 27 Januari 2022 atas Objek Eksekusi berupa sebidang tanah perumahan seluas 662 M2 yang terletak di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (rl/kn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *