Hasil Penyidikan Dianggap Lengkap, Nurhaya, Pengusaha Handphone di Kolaka Ditahan.

Andi Nizar Alfaidzin, Pelapor

Kolaka, KN – Seorang wanita pengusaha handphone asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, Nurhaya Nuhung  akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Penahanan tersangka dilakukan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan berupa dana kas toko handpone warga Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Nizar Alfaidzin.

Andi Nizar yang dihubungi membenarkan penahanan atas tersangka Nurhaya alias Aya pada Kamis, (4/1/2023) di Kendari. Menurut Nizar, penahanan Aya dilakukan oleh Jaksa di Kejati Sultra setelah hasil penyidikan yang dilakukan oleh penuntut umum sudah dianggap lengkap.

“Sebagai pelapor, kami mendapatkan informasi bahwa pihak Kejati Sultra telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Nurhaya dari penyidik kriminal umum Polda Sultra. Dengan dasar itu,  Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap Aya,” kata pemilik toko handphone di Sulsel ini.

Selain Nurhaya kata Nizar, Kejati Sultra juga turut menahan seorang wanita lainnya bernama Nurmi yang tak lain adalah saudara Nurhaya sendiri. Dia ditahan karena secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan.

Nizar bercerita bahwa yang dilakukan oleh mantan karyawannya itu, sebelum hengkang dari Bone ke Kolaka, kedua tersangka adalah karyawan yang dipercaya untuk mengelola aset keuangan milik toko yang bergerak di bidang penjualan handphone miliknya. Hanya saja dalam perjalanannya tersangka salah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pemilik Galeria Bone saat itu. Al hasil dana sebesar  lebih dari Rp 1 miliar yang tersimpan dalam rekening toko tersebut raib dan tersisa hanya sekitar Rp. 15 juta saja.

“ Jadi kedua tersangka ini memang sudah menjadi karyawan yang sangat kami percaya saat itu untuk mengelola keuangan hingga memegang buku rekening bank serta kartu ATM milik toko kami. Dalam rekening tersebut terdapat uang hasil penjualan handphone yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Namun ketika kami  meminta laporan keuangan dari Nurhaya, dia memberikan respon yang  tidak baik dan tak bisa menyampaikan laporan keuangan yang kami minta. Dengan sikap tersebut kami kemudian secara langsung mengecek ke bank dan diketahui ternyata isi rekening tersebut hanya tersisa sekitar 15 juta rupiah,” terangnya

Setelah mengetahui bahwa isi rekening toko miliknya raib, Nurhaya dan Nurmi diminta untuk bertanggung jawab terhadap raibnya dana tersebut. Sayangnya, mereka berdua tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Dengan alasan itu, Nizar melaporkan keduanya ke Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebelum saya laporkan ke pihak kepolisian, saya bersama pihak keluarga selalu berupaya agar kasus ini dapat selesai dengan cara baik-baik. Bahkan, sebelum membuat laporan polisi (LP) kami telah mengajak Nurhaya dan Nurmi bertemu namun tidak pernah diindahkan. Harapan kami, pelaku segera diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” pungkasnya. (rul/kn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *