Kolaka, KN – Jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mulai membuka rekrutmen (penerimaan) Badan Ad Hoc untuk Pemilu serentak tahun 2024. Hanya saja Badan Ad Hoc yang akan direkrut saat ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya Badan Ad hoc lainnya oleh KPU juga akan dilakukan rekrutmen. Sebelum dibuka, KPU Kolaka telah menggelar rapat pleno bersama seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kolaka, Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka dan staf Kantor KPU Kabupaten Kolaka.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Kamal Baddu yang ditemui di ruang media center KPU Kolaka mengatakan bahwa terhitung sejak hari Minggu tanggal 20 November 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Kolaka mulai membuka pendaftaran PPK se Kabupaten Kolaka. Untuk itu, bagi masyarakat Kolaka yang ingin mendaftar, dipersilahkan mengisi Formulir berkas administrasi pendaftaran dengan membuka situs Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id/
“ Rekrutmen badan ad hoc saat ini telah dibuka secara serentak bukan hanya di Kabupaten Kolaka, tapi juga se Indonesia. Di Kabupatan Kolaka sendiri, pengumuman rekrutmen ini telah kami pasang di Kantor KPU Kabupaten Kolaka serta menyebarkannya ke seluruh kantor kecamatan se Kabupaten Kolaka. Jadi bagi masyarakat Kolaka yang berminat mendaftar, dipersilahkan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload seluruh berkas dokumen yang dibutuhkan kedalam aplikasi SIAKBA tersebut. Selanjutnya panitia rekrutmen di KPU Kabupaten Kolaka akan mengunduh berkas tersebut untuk dilakukan verifikasi administrasi pendaftaran. Setelah dilakukan verifikasi,KPU Kolaka akan mengumumkan siapa saja yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi tersebut, kemudian meminta kepada para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk membawa secara langsung dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kolaka Jalan Pendidikan Nomor 45 A Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, sebelum pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan,” kata Kamal.
Untuk jumlah kuota PPK yang akan diterima kata Kamal, KPU Kabupaten Kolaka akan menerima sebanyak 5 orang setiap kecamatan.
“ jadi kita akan menerima lima orang PPK dari setiap kecamatan. Jadi jika dikalikan dari 12 kecamatan se Kabupaten Kolaka, maka akan ada 60 orang PPK yang akan direkrut,” terangnya.
Kamal Baddu yang didampingi oleh seluruh komisioner KPU Kolaka, Sekretaris serta staf Sekretariat menambahkan bahwa rekrutmen badan ad hoc tahun ini terdapat beberapa perbedaan dari sistim rekrutmen tahun sebelumnya, antara lain pendaftaran tahun ini dilakukan tidak lagi secara langsung ke kantor KPU, melainkan melalui situs SIAKBA. Selanjutnya untuk tes tertulis akan dilakukan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT).
“ Selain pendaftaran melalui situs SIAKBA, tes tertulis saat ini dilakukan dengan sistem komputerisasi CAT. Perbedaan lainnya adalah masa periode PPK tidak lagi dibatasi hanya dua periode saja, namun tidak ada lagi batasan, artinya bagi mantan petugas PPK yang pernah menjadi PPK hingga dua kali, saat ini boleh mendaftarkan diri kembali. Kami berharap agar rekrutmen PPK saat ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat kabupaten Kolaka yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujar Kamal Baddu. (rul)