LSM ForsDa Sebut Ada Bukti Dugaan Keterlibatan SA dalam Perkara Korupsi di DPRD Kolaka

Aksi demontrasi LSM ForsDa terkait perkara korupsi di DPRD Kolaka

Kolaka, KN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ForsDa menyebut adanya dugaan keterlibataan Sainal Amrin (SA), mantan Ketua DPRD kolaka dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Sekretaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin dan Bendahara Sekretariat DPRD Kolaka Masiah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LSM ForsDa, Djabir Teto Luhukuwi dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka pada Senin (13/12).

Read More

Djabir menyebut ada bukti keterlibatan SA dalam perkara itu dan dirinya akan menyerahkan “bukti” tersebut berupa pengambilan dana mantan ketua DPRD Kolaka SA dari mantan bendahara pengeluaran DPRD Kolaka Marsiah yang ditulis dalam catatan hariannya.

“Kami kembali mendatangi kantor Kejari Kolaka untuk menyerahkan bukti adanya catatan pengambilan dana sekretariat yang diambil mantan ketua DPRD Kolaka SA kepada Marsiah, sebab dalam aksi sebelumnya Kajari mengatakan untuk mencarikan bukti pengambilan dana yang dilakukan SA meskipun hanya catatan kecil maka serahkan kepada mereka,” kata Direktur Forsda Djabir Teto Luhukuwi.

Menurut Djabir, foto copy catatan harian Marsiah dana pengambilan SA sebanyak Rp 500 juta lebih lengkap tanggal pengambilan yang mereka serahkan pada Kejari Kolaka, sesuai pengakuan Marsiah dan aslinya telah diserahkan kepada kejaksaan Kolaka. Bahkan dalam persidangan kata Djabir, diakui Marsiah bahwa pada saat dirinya menyerahkan dana kepada SA dan diminta untuk tandatangan atau paraf, selalu ditolak oleh SA, namun pengambilan itu tetap dicatat Marsiah.

Lanjutnya dari keterangan kesaksian Marsiah dipersidangan dan dibacakan oleh majelis hakim pada sidang vonis mantan Sekwan Kolaka Muhardin bahwa SA menggunakan dana Rp 500 juta dan SD sebanyak Rp 200 juta, serta munculnya catatan harian Marsiah. Menurut Djabir, sudah ada 2 alat bukti yang sepatutnya menjadikan SA dan SD sebagai tersangka, sebab siapapun yang menggunakan dana korupsi, itu juga harus di hukum.

“Setelah kami serahkan foto copy catatan harian Marsiah dan pihak Kejari Kolaka tidak menangani kasus ini, berarti patut dicurigai kejaksaan bermain mata dengan SA dan SD,” tegas Djabir.

Lanjutnya, selama ini yang selalu dikorbankan pada kasus korupsi di sekretariat adalah sekwan dan bendahara pengeluaran, pada hal semua tidak terlepas dari ketua DPRD. Karena itu, dia medesak Kejari Kolaka untuk segera melakukan upaya hukum, berupa penetapan tersangka kepada SA dan SD, serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

“Kasus ini akan kami kawal terus. Jika pihak Kejari Kolaka tidak segera menindaklanjutinya, kami akan lanjutkan ke Kejati Sultra, bahkan ke Kejagung, sebab Kejagung saat ini sangat peduli terhadap kasus di daerah yang tidak bisa ditangani Kejari,” tegas Djabir Teto Luhukuwi.

Terhadap aksi ForsDa dan Mahasiswa tersebut, Kasi intelijen Kejari Kolaka Andy Malo Manurung,SH yang menerima perwakilan aksi di media Center Kajari Kolaka mengungkapkan, penyerahan foto copy catatan harian Marsiah atas prngambilan dana SA makan ditelaah selanjutnya.

“Akan kami telaah dan apakah keduanya nanti dijadikan tersangka, tergantung hasil telaah dan tetap menunggu keputusan pimpinan,” kata Andy Malo Manurung. (yus)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *