Kolaka, KN– Dugaan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepada mantan Kepala Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, yang dilaporkan oleh LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Sultra, akhirnya diklarifikasi.
Kepada media ini, mantan Kades Lomoiko, Johan mengatkan bahwa apa yang disampaikan oleh salah satu LSM melalui media, adalah tidak benar. Salah satu poin yang harus diluruskan kata Johan adalah terkait pengadaan bantuan ternak sapi yang dia adakan saat masih menjabat sebagai Kades Lamoiko tahun 2021 lalu.
“ Tidak benar kalau pengadaan sapi itu fiktif. Saya berani mengajak kepada pihak yang menduga kalau itu fiktif untuk turun langsung menemui para penerima bantuan tersebut,” kata Johan.
Hanya saja kata Johan, saat ini sapi tersebut oleh para penerima bantuan sudah diternak di luar Desa Lamoiko dengan alasan sapi tersebut menjadi hama bagi tanaman warga.
“ Kalau sapinya sampai saat ini masih ada. Hanya saja sudah diternak di desa tetangga yang lahannya masih luas dan tidak mengganggu tanaman warga. Tapi kalau mau diperiksa kebenarannya, kami bersedia mendampingi menemui para pemiliknya berikut ternak yang dimaksud,” kata Johan.
Hal lain yang juga patut diluruskannya adalah terkait inventaris kantor desa yang diduga masih dikuasainya. Johan menyebut, saat ini asset kantor yang dulu pernah digunakan saat masih menjabat telah dikembalikan seluruhnya kepada aparat desa.
“ memang saat saya sudah berhenti menjabat, masih ada komputer dan printer yang belum sempat kami setor kepada pejabat desa saat ini. Hanya saja saat itu, komputer dan printer tersebut kami masih gunakan untuk membuat dan membenahi semua laporan administrasi kantor yang belum lengkap. Namun setelah administrasi yang kami buat sudah selesai semua, aset kantorpun kami kembalikan. Bukan hanya komputer dan printernya tapi juga mesin pemotong rumput yang masih ada pada kami. Jadi semuanya sudah kami kembalikan,” terangnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, LSM WRI akan melaporkan mantan Kades Lamoiko ke Polres Kolaka lantaran menduga ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Kades Lamoiko saat dan setelah dia menjabat sebagai Kades Lamoiko. (ab)