Kolaka, KN – Usai menetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimum Polda Sultra), kini telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang meyeret seorang wanita warga Kolaka, yang dilaporkan oleh Andi Nizar Alfaidzin pada tanggal 23 Oktober 2021 silam.
Dalam surat nomor : B/804/XI/2022/Dit. Reskrimum yang ditujukan kepada Andi Abbas, SH., M.Si yang merupakan orang tua korban, disebutkan bahwa Laporan Polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan pada tanggal 23 Oktober 2021, Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penelitian, selanjutnya akan menunggu petunjuk hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses selanjutnya.
Orang tua korban Andi Nizar yang dihubungi KN membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sultra kepada dirinya. Surat tersebut kata dia bermaksud menyampaikan perkembangan hasil penyidikan atas laporan polisi yang disampaikannya pada tanggal 23 Oktober 2021. Di depan polisi, korban Andi Nizar bersama dirinya dan keluarga lainnya melaporkan Nurhaya Nuhung Alias Aya (31) warga Kolaka atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atas raibnya dana kas toko handpone yang diduga dilakukan oleh Nurhaya.
“ Benar, kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polda Sultra pada tanggal 24 November 2022 kemarin. Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa laporan polisi yang anak kami sampaikan pada bulan Oktober 2021 di Polda Sultra , kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk selanjutnya menunggu petunjuk hasil penilitian JPU,” kata Abbas.
Andi Abbas yang merupakan ayah Andi Nizar warga Sulawesi Selatan ini mengaku jika anaknya melaporkan Nurhaya alias Aya atas dugaan penggelapan dana rekening toko handphone miliknya anaknya di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Saat itu, Nurhaya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, masih berstatus sebagai karyawan toko handphone Galeria Bone milik putra Andi Abbas bernama Andi Nizar Alfaidzin. Karena dinilai memiliki etos kerja yang baik, Nurhaya kemudian dipercaya untuk memegang kartu ATM dan rekening bank toko handphone tersebut. Namun dalam perjalannannya, Nurhaya ternyata memiliki niat buruk dengan menggelapkan uang yang ada dalam rekening tersebut. Tak tanggungg tanggung, uang berjumlah lebih dari 1 miliar rupiah hasil penjualan handphone raib tanpa dapat dipertanggung jawabkannya.
Atas tindakan tersebut, Nurhaya kemudian dilaporkan oleh Andi Nizar Alfaidzin ke polda Sultra atas dugaan Penggelapan . Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk menunggu petunjuk hasil penelitian JPU guna proses selanjutnya. (has)