Kolaka, KN– Kepolisian dari jajaran Polres Kolaka menggelar reka ulang terhadap kasus pembunuhan Firdaus (37) yang terjadi di lokasi wisata kuliner (Wiskul) kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8/22). Reka ulang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu disaksikan oleh ratusan warga Kolaka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Firdaus merupakan korban pembunuhan yang diketahui adalah warga Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, yang mayatnya ditemukan di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Juni 2022 lalu.
Dalam reka ulang (rekonstruksi) yang dihadiri oleh jajaran Polres Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Kuasa Hukum serta keluarga korban, diperagakan sebanyak 42 adegan dan keterangan, baik dari pelaku maupun para saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Razak mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini sangat penting untuk menyesuaikan keterangan yang terdapat di BAP dengan rekonstruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“ Jadi rekonstruksi ini dilakukan agar keterangan dalam BAP sesuai dengan apa yang terjadi di TKP. Meski demikian, pada saat nanti jaksa membuat surat dakwaan kemudian dibawa ke pengadilan, masih akan ada pendalaman terhadap apa yang digambarkan tadi dalam reka ulang atau rekonstruksi ini,” jelas Razak.
Pihaknya mengakui bahwa dari hasil reka ulang yang dilakukan dinilai telah sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam BAP.
“ Kami berharap dengan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan ini akan memperkuat hasil penyidikan sampai nanti di tahap persidangan oleh Pengadilan Negeri Kolaka,” harapnya.
Dirinya juga menyampaikan apresisasi kepada Polres Kolaka yang telah memenuhi keinginan keluarga korban untuk melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Kendati demikian, terdapat adegan yang tidak dilakukan ditempat semestinya seperti saat tersangka melakukan penikaman kepada korban yang seharusnya dilakukan di laut saat air surut, namun karena saat reka ulang terjadi kondisi air laut sedang naik (pasang) jadi adegan tersebut tidak dilakukan ditempat seperti yang tertuang dalam BAP.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna yang ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi di Pusat Wisata Kuliner Kolaka mengatakan, bahwa dalam rekonstruksi tersebut pihaknya menghadirkan 6 orang saksi kunci serta tersangka Z.
“Saksi yang kita hadirkan merupakan orang yang melihat di TKP, selain itu dia kemudian merupakan saksi kunci,” ujar Gede.
Gede bersyukur karena proses rekonstruksi berjalan aman dan kondusif, meskipun diakuinya ada sedikit riak dari keluarga korban. Karena itu ia meminta masyarakat khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang serta menjaga ketertiban. (ab)