Kolaka, KN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap 6 orang pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kolaka. Keenam orang warga Kolaka tersebut terjaring dalam razia yang digelar oleh Satres Narkoba yang digelar pada 2 bulan terakhir yakni bulan Juli hingga awal Agustus 2022.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah, S.Ik mengatakan bahwa Penangkapan enam orang tersangka yang saat ini ditahan dalam tahanan Polres Kolaka adalah hasil operasi bulan Juli dan awal Agustus dengan jumlah 6 kasus beserta barang bukti sebesar 17 gram. Penangkapan tersebut kata Resza merupakan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Selanjutnya jajaran Polres Kolaka melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut dan berhasil mengamankan enam orang itu.
“ Yang terakhir kita amankan adalah lelaki berinisial S yang diamankan dalam sebuah rumah kos dengan barang bukti 7.00 gram narkotika jenis Sabu. Selain Sabu, juga diamankan beberapa saset bekas, handphone, alat hisap dan timbangan digital. Para tersangka merupakan pengedar. Selain itu dari hasil tes urine, juga ditemukan pengguna yang dinyatakan positif narkoba,” kata Kapolres Kolaka saat menggelar jumpa pers di aula Polres Kolaka, Jumat, (5/8/22).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ab)