Proyek Jaringan Internet Desa Kembali Disoal

Kolaka, KN – Tiga tahun sudah berlalu Proyek pengadaan Jaringan Internet Desa yang tersebar di seluruh desa sekabupaten Kolaka telah dilaksanakan. Sayangnya jaringan internet yang mestinya telah dapat digunakan dengan baik oleh sejumlah penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Kolaka itu justru berbanding terbalik atau tak bisa digunakan sama sekali. Ironisnya meski sejumlah pihak telah melaporkan hal tersebut ke aparat hukum, namun tetap saja tak membuahkan solusi hingga saat ini.

Di Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara misalnya proyek jaringan internet desa itu hanya menyisakan tiang tower saja tanpa adanya jaringan internet yang diharapkan.
Kepala Desa Tikonu, Sabaruddin T. Pauluh kepada media ini menyampaikan bahwa pengadaan internet desa di desanya itu memang sejak awal tak bisa digunakan lantaran yang dibangun hanyalah tower saja. Karena itu kata dia, pihaknya berencana akan menurunkan tower tersebut demi pertimbangan keselamatan warga sekitar.

“Memang sejak awal tidak berfungsi. Karena itu saya sudah melaporkannya ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka untuk kita turunkan karena bisa membahayakan keselamatan warga sekitar jika tower tersebut tumbang,” jelas Sabaruddin.

Karena proyek internet desa tahun 2019 itu tak pernah digunakan, maka pihaknya kini menggunakan internet indihome dalam kelancaran pengelolaan laporan di desanya.
Menanggapi keluhan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Kolaka yang terimbas proyek internet desa yang tak bisa digunakan, Ketua Umum LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Amir Kaharuddin menjelaskan bahwa Proyek Jaringan Internet Desa di Kabupaten Kolaka tahun 2019 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Hawk Teknologi Solusi (HTS) dianggap gagal lantaran sebahagian besar desa yang menganggarkan pengadaan internet melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut tak bisa memanfaatkannya hingga kini. Padahal kata Amir, jika melihat keuangan negara yang digunakan dalam proyek tersebut jumlahnya cukup besar yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Karena kami melihat ada kejanggalan terhadap proyek yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sejumlah Pemerintah Desa ini, maka pada akhir masa kerja pelaksanaan proyek tersebut yakni pada bulan Desember tahun 2019, kami melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kolaka tentang laporan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek jaringan internet desa tahun 2019. Dengan laporan tersebut, kami berharap pengelola proyek dapat segera menyelesaikan pekerjaannya hingga internet bisa di gunakan,” jelas Amir.

Dirinya mengakui bahwa memang tak semua desa yang mengalami masalah dimaksud, lantaran dikerjakan oleh pihak ketiga yang berbeda.

“Jadi yang kami ketahui pengadaan internet desa itu dikerjakan oleh tiga perusahaan pihak ketiga. Jadi terhadap desa yang internetnya hingga kini masih belum dimanfaatkan, itu dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama yakni PT HTS Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan segera memanggil perusahaan pengelola proyek internet desa tersebut karena diduga telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (KN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *