Sertifikatkan Tanah Milik Orang, Pengusaha Gerai Phone di Kolaka Dilaporkan Ke Polisi

Lahan yang di sertifikatkan

Kolaka, KN – Nurhaya, Warga Kolaka yang merupakan seorang pengusaha salah satu toko phone cell di Jalan Pramuka Kolaka akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kolaka lantaran memiliki sertifikat sebidang tanah yang terletak di lokasi Wisata Kuliner (Wiskul) Kolaka yang ternyata tanah tersebut milik orang lain. Akibat dari perbuatannya itu, Nurhaya yang merupakan pelaku dilaporkan ke Polisi lantaran pemilik tanah merasa dirugikan atas ulah Nurhaya tersebut.

Kronologis aksi jahat warga Kolaka ini dimulai saat dirinya masih menjadi orang kepercayaan oleh pemilik tanah yang bernama Andi Abbas, warga Sulawesi Selatan yang ditawarkan oleh pelaku untuk membeli tanah tersebut. Namun setelah sertifikat tanah yang dibelinya itu diminta, pelaku tidak dapat memberikannya kepada pemilik tanah. Belakangan diketahui bahwa tanah yang kini telah berdiri bangunan berlantai 2 itu telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka atas nama Nurhaya.

Isteri Korban bernama Hj. Nur Aliah yang ditemui mengatakan awalnya Nurhaya menyampaikan kepada suaminya bahwa ada sebidang tanah di lokasi Wiskul Kolaka yang hendak dijual oleh pemiliknya lantaran si pemilik tanah tersebut sakit dan butuh biaya untuk berobat. Karena tertarik untuk membeli tanah tersebut, maka Andi Abbas memberikan sejumlah uang kepada Nurhaya untuk membayar harga tanah tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu, tanah yang telah dibelinya itu kemudian dibangun sebuah home stay berlantai 2 dan hingga kini bangunan tersebut nyaris rampung. Karena merasa bahwa sertifikat tanah tersebut belum dimilikinya, maka Andi Abbas meminta kepada Nurhaya untuk memberikan sertifikat tanah yang telah dibelinya itu. Tapi sayang pelaku tak bersedia memberikannya. Malah diketahui bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pelaku dengan menggunakan identitasnya, akhirnya sertifikat tersebut terbit atas nama Nurhaya.

“Kami mendesak pihak kepolisian Polres Kolaka untuk segera memproses secara hukum Nurhaya yang secara jelas telah terbukti mensertifikatkan tanah milik kami dengan menggunakan nama dirinya,” kata Nur Aliah, istri Korban.

Dapat dibayangkan kata Nur Aliah, total anggaran yang telah digelontorkan pihaknya dalam membeli tanah dan membangun home stay di atas tanah itu telah berkisar 1,8 miliar rupiah. Namun sayangnya tanah kami telah disertifikatkan oleh orang lain, sehingga dengan kejadian tersebut, kelanjutan pembangunan Home stay itu kami tunda.

Sementara itu, Nurhaya Warga Kolaka yang dituding sebagai pelaku pensertifikatan tanah milik orang lain, saat ditemui di Gerai Phone miliknya menolak memberikan pernyataan terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya. Malah dengan sikap kasar, dirinya meminta kepada wartawan untuk meninggalkan gerai phonenya itu.

“Kalau saya keberatan untuk memberikan informasi kan saya tidak mau di konfirmasi pak. Karena  ini tempatku, Jadi kita keluarmi dulu,” kata Nurhaya dengan nada tinggi.

Untuk diketahui, Nurhaya juga telah dilaporkan oleh putra Andi Abbas ke pihak Polda Sultra lantaran diduga melakukan kejahatan menggelapkan dana kas toko phone cell tempat dirinya saat itu bekerja, bahkan  status Nurhaya Nuhung sudah menjadi tersangka sebab akibat dari ulahnya itu tak tanggung tanggung dana kas toko yang berada dalam rekening yang jumlahnya berkisar 1 miliar rupiah nyaris ludes. (has/KN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *