KOLAKA, KN – Sebagai bentuk tanggungjawab l terhadap penyelamatan generasi muda Kolaka, PT Antam UBPN Kolaka menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sport Center Antam Pomalaa, bekerjasama dengan Polres Kolaka dan BNNK Kolaka, Kamis (11/6/2023).
Bambang Tri Ariwibowo, External Relation Manager PT Antam Kolaka, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk tanggungjawab Antam terhadap penyelamatan generasi muda di Kolaka.
Narkoba saat ini kata Bambang telah menjadi bahaya laten yang mengincar generasi muda. Karena itu sebagai salah satu support system pemerintah, PT Antam mengambil langkah pencegahan, melalui sosialisasi P4GN ini.
“Kita ketahui bahwa narkoba itu sudah menjadi kejadian yang luar biasa di Indonesia. Untuk itu salah satu bentuk dukungan yang kami lakukan sebagai badan usaha milik negara, sebagai support system pemerintah yaitu memberikan gambaran terkait yang akan disampaikan oleh bapak-bapak dari Polres Kolaka dan BNN Kolaka, sehingga kita sedikit banyak bisa menyelamatkan generasi muda kita kedepan. Sasaran kami saat ini adalah sekolah-sekolah yang berada khususnya dalam lingkungan PT ANTAM Tbk UBPN Kolaka. Ini adalah tanggung jawab sosial kita semua untuk memutus mata rantai narkoba serta memberikan gambaran kepada adik-adik tentang hal negatif narkoba,” ujar Bambang.
Ditempat yang sama, Polres Kolaka yang diwakili oleh IPTU Akhmad Tarmidi yang hadir sebagai pemateri mengatakan, Polisi memiliki perhatian tinggi terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Akhmad menambahkan narkoba dapat merusak generasi muda. Jika diibaratkan tanaman, narkoba menyerang akar tanaman sehingga dapat mematikan tanaman.
“Narkoba adalah salah satu kegiatan atau tindak pidana yang luar biasa karena narkoba merupakan barang yang tidak diperbolehkan. Jika tidak diantisipasi dan tidak dilaksanakan pencegahan-pencegahan, maka generasi muda kita akan habis dan hilang karena berbagai macam penyakit dan hal yang lain bisa timbul dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. (8)