Temukan Dugaan Kecurangan pada Pengurus dan Dana Komite SMKN 1 Kolaka. LSM WRI dan GAKI akan Bawa ke Ranah Hukum.

Kolaka, KN– Sepertinya bukan rahasia umum lagi adanya praktek ‘kotor’ di kepengurusan Komite Sekolah. Hal tersebut pernah terjadi beberapa tahun lalu di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Wal hasil, atas kejadian tersebut kepala sekolah di sekolah tersebut dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan di beri sanksi pidana penjara.

Saat ini, dugaan perbuatan melawan hukum yang mengatas namakan Komite Sekolah pun kembali di suarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) dan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI). Atas temuannya, kedua lembaga kontrol sosial tersebut menduga adanya indikasi kecurangan pada Dana Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kolaka dan Pengurus Komite saat ini.

Ketua LSM WRI, Amir Kaharuddin yang ditemui di Kolaka (26/11/22) mengatakan bahwa atas dasar temuan tersebut, pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dengan alasan terdapat 13 item temuan terhadap penggunaan dana komite dan pengurus komite sekolah  SMKN 1 Kolaka yang kuat dugaan melanggar aturan yang berlaku.

“ kami telah mengantongi bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terkait indikasi kecurangan pada dana komite dan pengurus komite SMKN 1 Kolaka. Insyaa Allah setelah Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar bersama DPRD Kolaka, selanjutnya temuan tersebut akan kami lanjutkan ke ranah hukum,” terang Amir.

Pentolan LSM di Kolaka ini memberi contoh pada temuan item bantuan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan masjid SMKN 1 Kolaka yang rencana anggaran biaya (RAB) dan pengalokasian anggaran yang tidak jelas pada item apa dana tersebut digunakan.

“Salah satu penggunaan anggaran terbesar yang diperoleh dari iuran komite SMKN 1 Kolaka adalah bantuan pembangunan masjid sebesar 120 juta rupiah. Padahal kami mengetahui bahwa masjid tersebut juga mendapat bantuan pembangunan dari Pemerintah yang jumlahnya tidak sedikit. Dari sini saja dapat diduga terjadinya tumpang tindih laporan penggunaan anggaran. Ironisnya masjid tersebut belum selesai pembangunannya hingga saat ini. Ini baru salah satu temuan dari sejumlah temuan lainnya terkait masalah dana komite,” jelasnya.

Selain terhadap penggunaan dana komite, masalah pengurus komite juga banyak perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah beberapa pengurus merupakan orang yang di dalam pasal 4 (1) bagian b poin 2 Permen Dikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dikecualikan untuk menjadi anggota komite sekolah.

“ Jadi pada pasal tersebut jelas disebutkan bahwa anggota komite sekolah terdiri atas unsur anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. Sementara sejumlah pengurus komite sekolah SMKN 1 Kolaka merupakan pengurus organisasi profesi guru yakni PGRI Kolaka. Ini yang harus diluruskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui temuan LSM terkait dugaan Kecurangan pada Pengurus dan Dana Komite SMKN 1 Kolaka telah disuarakan melalui aksi demontrasi di halaman gedung DPRD Kolaka, rabu (23/11/22). Dari kegiatan aksi demonstrasi tersebut, disepakati bahwa DPRD Kolaka dan LSM akan menggelar RDP dengan menghadirkan para pihak terkait dengan komite sekolah SMKN 1 Kolaka. (rul)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *