Kolaka, KN – Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Kementerian Agama, Forkopimda serta Pengurus Hari-hari Besar Islam (PHBI) disepakati shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 bisa dilaksanakan di lapangan dan Masjid.
Namun kata Kepala Bagian Kesra Kolaka H.Andi Panguriseng semua harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang di anjurkan Pemerintah.
“Walaupun diizinkan shalat idulfitri, panitia pelaksana tetap memberikan arahan kepada jamaah untuk taat protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu kata dia panitia juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan saling menjaga jarak saat pelaksanaan shalat idul fitri jamaah harus menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan shalat Idul fitri tahun ini Pemerintah daerah melalui PHBI menyiapkan 29 lokasi pelaksanaan shalat Id yaang tersebar di dua Kecamatan yakni Kolaka dan Latambaga.
” Untuk kegiayan Takbir keliling di tiadakan mengngingat masih dalam masa pandemi COVID-19,” jelas Panguriseng.